Suara Toraja.com. Lebak - Penyampaian hasil floating Delapan Bidang lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di Desa Sindang Mulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten berujung mengambang dan bertendensi ditolak para pemilik lahan.
Pasalnya, dari paparan Aan Rosmana selaku Kepala kantor ATR/BPN Lebak, yang menyatakan bahwa dari hasil floating tim ATR/BPN beberapa bulan lalu, bahwa titik lokasi Delapan SHM tersebut, di klaim berada diluar area genangan proyek waduk Karian.
" Karena dari hasil floating ATR / BPN, Delapan lokasi lahan bersertifikat itu, berada di luar area genangan waduk Karian. Maka mohon maaf,kami tidak bisa menindak lanjutinya ke pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung ,Ciliman,Cidurian (BBWSC3)," kata Aan Rosmana, Senin ( 03/07) diruang rapat ATR /BPN Lebak.
Menyikapi hal itu, H.Edi Murfik salah seorang kuasa para pemilik lahan, memaparkan jika dirinya dan para pemilik lahan bersertifikat itu, tidak bisa menerima adanya hasil floating yang dinilainya janggal. Sebab, sebelumnya dirinya telah menerima pemberitahuan dari Panitera Pengadilan Rangkasbitung, jika terdapat bidangan lahan atas nama Bad4i dan H.Supardi senilaian miliaran rupiah telah dibayarkan oleh pemerintah melalui Pengadilan.
" Kenapa tanah itu pembayarannya dititipkan di PN Rangkasbitung, ya karena dari hasil floating sebelumnya, sejumlah bidang lahan tersebut, dipastikan masuk area genangan waduk Karian. Jadi bagaimana mungkin hasil floating ATR/BPN saat ini, berbeda dengan hasil floating sebelumnya.," Tegas senior Pers di wilayah Banten ini.
Menurutnya, kecurigaan para pemilik lahan di Sindang Mulya ini bukan tanpa dasar. Karena berkaitan dengan Hak Milik masyarakat yang terdampak pembangunan waduk Karian, baik pihak BBWSC3 dan BPN bersifat tertutup. Padahal seharusnya hal ini dijelaskan secara transparan, sehingga publik lebih tahu dan memahami kondisi sebenarnya.
" Jujur saja, kami diundang dialog saat ini di BPN Lebak, ya karena para jurnalis telah mengkritisi habis-habisan kinerja BPN, khususnya terkait transfaransi atas hasil floating tanah masyarakat di Desa Sindang Mulya tersebut. Intinya para pemilik lahan heran dengan kinerja BPN Lebak, sudah hasil berbulan-bulan tidak ada penjelasan. Bahkan pers datang konfirmasi hal terkait pun BPN terkesan menghindar," terangnya.
Terkait hal itu, Matin, salah seorang pemilik lahan bersertifikat di Desa Sindang Mulya, mengaku heran dengan hasil floating ATR /BPN Lebak, yang menyatakan jika lahan mereka berada diluar area flot pembangunan waduk Karian. Dimana keduanya mengaku jika lahannya telah dipatok sebagai lahan yang masuk area genangan waduk Karian.
" Saat saya berada di lahan milik kami. Saya sesekali bertanya pada pengawas dari Balai, ini patok apa dan kenaoa berda dilahan kami. Pihak balai itu .menyatakan, jika patok tersebut tanda lahan masuk area genangan. Jadi wajar kami meragukan hasil floating BPN saat ini," ujar keduanya.
Mempertegas hal itu, H Supardi pemilik lahan lainnya menuturkan, jika saat dirinya masih bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lebak,dirinya masuk salah satu tim Desain Engineering rencana pembangunan waduk Karian. Menurutnya, soal pembangunan waduk Karian, dirinya mengaku tahu persis karena terlibat dalam perencamaan awal waduk Karian, kala dirinya masih bertugas di Pemkab Lebak.
" Itu saja pak, artinya saya bukan tidak tahu soal waduk Karian. Sebab saya.masuk tim Desain Engineering pada perencanaan awal waduk Karian. Terkait lahan saya yang dinyatakan diluar fllot genangan. Kenapa pada floating awal, tanah saya masuk area genangan, terbukti sudah dibayar oleh pemerintah dan dititipkan pembayarannya di PN Rangkasbitung,karena lahan milik saya itu diklaim juga oleh PTPN VIII sebagai HGU nya perkebunan tersebut," tukasnya.
Sementara,Hj Nani Kepala Desa Sindang Mulya, berharap agar pihak ATR / BPN Lebak, mau dan mampu menjelaskan secara transparan terkait hak atas lahan masyarakat di Desa binaannya tersebut.
" Kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan seolah tanpa penyelesaian. Kami pemerintahan Desa Sindang Mulya berharap,agar apa yang menjadi hak masyarakat kami, sebelum bulan September harus terselesaikan dengan baik. Ini menjadi sebuah kewajiban bagi kami untuk mendampingi masyarakat kami, yang jelas-jelas memperjuangkan hak-haknya," tandasnya.
Dari hasil dialog tersebut,antara pihak BPN yang dipimpin Kepala ATR / BPN Aan Rosmana dan Delapan orang pemilik lahan bersepakat, jika akan dilakukannya kembali floating ulang oleh pihak ATR/BPN pada Selasa (04/07) sekitar jam 9.30 WIB, dengan titik kumpul di Kantor Desa Sindang Mulya. (Yans).
Komentar
Posting Komentar