Sat Reskrim Polres Parepare Tetapkan Satu Tersangka Pelaku Eksploitasi Anak Dibawah Umur


SUARA TORAJA, PARE-PARE -- Tersangka Berinisial DM (18 thn), alamat Parepare,  di jerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPP0 dan UU Perlindungan Anak.


Terdapat 2 korban yang dijadikan obyek eksploitasi anak di bawah umur, yaitu : Anak berinisial H, 14 tahun, alamat Parepare, dan Anak Dibawah umur Berinisial A, usia 16 tahun, alamat Parepare.


Kejadian ini terungkap berawal dari Laporan Pengaduan dari orang tua salah satu korban, tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / B / 241 / VI / 2023 / SPKT / Res Parepare / Polda Sulsel.


Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob  Sat Reskrim Polres Parepare melakukan serangkaian kegiatan kepolisian, hasilnya berupa diamankannya tersangka DM (18 tahun) saat berada di Jalan Abu Bakar Lambogo Kel. Ujung Lare, Kec. Soreang Kota Parepare.

Dari hasil pemeriksaan awal, DM mengakui telah melakukan perbuatan eksploitasi anak di bawah umur, DM mengkoordinir 2 (orang)  korban untuk melakukan prostitusi melayani jasa layanan seksual.


DM juga mengakui bahwa dari hasil upayanya tersebut, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp  100.000 dari korban berinisial H, dan keuntungan sebesar Rp. 50.000 dari korban berinial A.


Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Deki Marizaldi, SIK, MH saat press release kasus ini di Mapolres Parepare mengatakan pasal yang disangkakan kepada tersangka DM adalah Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, DM juga di jerat dengan UU Perlindungan Anak, serta dikenakan pasal 269 KUHP.


Deki Marisaldi katakan lebih lanjut, bahwa terduga DM saat ini diamankan di Rutan Mapolres Parepare, bersamanya turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek OPPO A37 warna gold, dan 1 lembar baju daster wanita berwarna hitam kombinasi kuning putih.


Salah satu dari korban masih berstatus sebagai siswa salah satu SMP yang ada di Kota Parepare.


Di kesempatan press release tersebut, Deki Marisaldi meminta kepada segenap orang tua agar lebih memperhatikan anak - anaknya, jangan biarkan  anak - anak bergaul tanpa pengawasan, karena bisa jadi mereka telah terjerat dalam lingkaran prostitusi tanpa di ketahui.


Jika menemukan adanya indikasi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Deki Marisaldi himbau agar secepatnya di laporkan ke Polres Parepare untuk di tindak lanjuti sesegera mungkin.(*)

Komentar