Mafia Solar Bersubsidi Masih Marak di Tana Toraja

TANA TORAJA ------- Penyalahgunaan solar bersubsidi ditengarai marak terjadi di Tana Toraja. Banyak oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya meraup keuntungan dari jenis BBM bersubsidi ini.


Salah satunya diduga dilakukan mafia solar berinisial A dan ada berinisial B sebagai penyalur dana  yang memiliki gudang di wilayah kota Makale untuk overtap solar subsidi dari kendaraan truk  kemudian dipindah ke mobil transportir, Jumat (14/02/2025).


Kendaraan truk  mengisi berulang kali BBM bersubsidi jenis solar di SPBU dengan menggunakan barcode yang dibeli dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang kemudian akan dijual kembali menjadi solar industri yang harganya jauh lebih tinggi.


Dari pantauan langsung awak media Suara Toraja mengikuti truk yang habis mengambil solar subsidi disalah satu SPBU membawa solar subsidi tersebut disalah satu tempat penampungan.


Menurut pengakuan salah satu  masyarakat yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa selalu truk masuk ambil solar subsidi dengan barkot tapi ada juga berbeda dari kendaraan.


Warga tersebut mengatakan truk saya lihat  jalan masuk disanggala di tombang ada juga dekat tetebassi dan masih ada yang saya tidak tahu pak karna saya biasa ambil solar sering saya lihat dan berbicara sama sopir yang ambil solar.


Dan juga saya dengar pak keuntungan dari penjualan solar subsidi  mereka perbulan hampir RP 30 juta karna mereka menjual dengan harga jauh lebih tinggi sampai RP 10 000  ” katanya kepada tim investigasi media.


Berdasarkan hasil temuan tersebut tim akan berupaya menginformasikan kepada aparatur seperti Satgas Migas maupun Polri khususnya Polres Tana Toraja untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para mafia solar yang mengakali BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat.


Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 milyar.

Penulis Anis




Komentar