SUARA TORAJA, TORAJA UTARA -- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan Sembilan orang terduga pelaku penganiayaan di Lembang Lemb. Sa'dan Sangkaropi, Kec. Sa'dan, Kab.Toraja Utara.
Sembilan orang terduga pelaku penganiayaan ini masing-masing laki-laki berinisial O.P (22), R.L.T. (17), J.T (20), A.P(18), W. P (20), J. P (27), S.M (23), E.L.S (25), A. T. P (19) mereka diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Rabu (04/06/2023), sekira Pukul 01.00 Wita, yang dipimpin oleh Kasat Intel AKP PERTRUS SANDALLE bersama Kasat Reskrim IPTU ARIS SAYDI, SH. dan didampingi Kanit Resmob BRIPKA SIMBARA dan Kur Mintu AIPDA HASTO.
Penangkapan terhadap terduga tindak pidana Penganiayaan secara bersama-sama dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 149 / VI / 2023 / SPKT/ Res.Toraja Utara, tanggal 02 Juni 2023.Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 wita Telah terjadi tindak penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh terduga terlapor dimana awalnya Korban bersama temannya menghadiri acara ulang tahun keluarganya di Lembang Sangkaropi, Kec. Sa'dan, kab. Toraja Utara.
Kemudian sekitar pukul 21.00 wita Terduga Pelaku bersisi paham dengan HENDRIK PABATE dan terlapor melakukan penganiayaan terhadap teman korban HENDRIK PABATE dengan menggunakan kepalan tangan pada bagian belakang dana kepala namun kejadian tersebut di damaikan oleh keluarga dan sekitar pukul 20.30.
Para pelaku kembali mendatangi korban sambil berteriak memanggil korban HERI PABATE dengan mengatakan "manako Cambang" kemudian Korban ELIA dan HERI PABATE keluar dari rumah dan para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan balok kayu dan besi yang mengakibatkan ELIA luka robek pada bagian dahi dan luka memar pada bagian mata sebelah kanan dan HERI PABATE mengalami luka robek pada bagian kepala. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan dengan adanya laporan Polisi tersebut kemudian,Tim Resmob Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku Kemudian Tim mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada di Sangkaropi, Lemb. Sangkaropi, Kec. Sa'dan, Kab. Toraja Utara, Tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan mendapati pelaku dan langsung mengamankan terduga pelaku.
Sembilan pelaku masih menjalani pemeriksaan dan jika sembilan pelaku dinyatakan cukup bukti maka akan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Anis)
Komentar
Posting Komentar