Polres Tana Toraja Gelar Press release Pengungkapan Kasus Pencurian

Kapolres Tana Toraja Gelar Press release Pengungkapan Kasus Pencurian 

SUARATORAJA, TANA TORAJA --- TPR (22) Kuli Bangunan beralamat Mappa' Lembang Poton Kec. Bonggakaradeng Kab. Tana Toraja. Sekitar pukul 02.30 Wita bertempat di Jln. Pongtiku Kel. Bombongan Kec. Makale Kab. Tana Toraja. Rabu tanggal 26 April 2023.


Personil Sat Reskrim Unit Resmob yang di pimpinan langsung Kanit Resmob Polres Tana Toraja AIPTU SRIWAHYU S. Sos. melakukan penangkapan terhadap  pelaku tindak pidana Pencurian.


Berdasarkan laporan : 

1. LP / B / 234 / IX / 2022 / SPKT / POLRES TANA TORAJA / POLDA SULAWESI SELATAN. Senin 13 September 2023 sekitar pukul 10.00 Wita.

2. LP / B / 266 / XI / 2022 / SPKT / POLRES TANA TORAJA / POLDA SULAWESI SELATAN. Minggu 06 November 2022 sekitar pukul 10.30 Wita.

3. LP / B / 52 / III / 2023 / SPKT / POLRES TANA TORAJA / POLDA SULAWESI SELATAN. Kamis 16 maret 2023 sekitar pukul 13.50 Wita

4. LP / B / 70 / IV / 2023 / SPKT / POLRES TANA TORAJA / POLDA SULAWESI SELATAN. Senin 17 April 2023 sekitar pukul 13.30 Wita

5. LP / B / 71 / IV / 2023 / SPKT / POLRES TANA TORAJA / POLDA SULAWESI SELATAN. Selasa 25 April 2023 sekitar pukul 12.30 Wita


Pelaku melakukan kejadian pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekitar pukul 01.00 wita. Pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 sekitar pukul 02.00 wita. Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 07.00 wita. Pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekitar pukul 02.15 wita. Dan pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekitar pukul 00.20 wita.


Tempat kejadian perkara diJln. Nusantara Kel. Bombongan Kec. Makale Kab. Tana Toraja. Bengkel Sumber Jaya Motor Jln. Nusantara No. 58 Kel. Bombongan Kec. Makale Kab. Tana Toraja. Manggasa Kel. Lamunan Kec. Makale Kab. Tana Toraja. Toko Emas Jaya Jln. Muh. Yamin Kec. Makale Kab. Tana Toraja. Dan Jln. Pongtiku Toko Balbed Computer Kec. Makale Kab. Tana Toraja.


Barang bukti yang diamankan berupa : 

- Uang Tunai Sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)

- 1 (satu) Unit Laptop merk LENOVO warna Hitam

- 1 (satu) Unit Laptop merk LENOVO warna abu-abu hitam

- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO


Dari keterangan pelaku bahwa pelaku mulai melakukan tindak pidana pencurian pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekitar pukul 01.00 wita di Toko DEDEVE dan mengambil uang tunai di dalam laci sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). 


Kemudian pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 sekitar pukul 02.00 wita pelaku melakukan tindak pidana pencurian di Bengkel Sumber Jaya Motor dan berhasil membawa celengan yang berisi uang tunai sekitar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).


Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 07.00 wita pelaku melakukan aksinya di Manggasa Kel. Lamunan Kec. Makale Kab. Tana Toraja dan berhasil membawa 1 (satu) ekor ternak Babi dengan kerugian materil sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 


Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekitar pukul 02.15 wita pelaku kembali melancarkan aksinya di Toko Emas Jaya Makale dengan merusak barang milik korban berupa 1 (satu) set pintu utama, 1(satu) lembar kaca jendela beserta terali besi pengaman jendela, seutas kabel CCTV diputus, 1 (satu) buah gembok pagar dan 2 (dua) buah gembok pintu utama, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).


Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekitar pukul 00.20 wita pelaku melakukan tindak pidana pencurian di Toko Balbod Komputer yang berada di Jln. Pongtiku Kec. Makale Kab. Tana Toraja dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan 2 (dua) unit Laptop Merk LENOVO.


Berdasarkan laporan tersebut di atas unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyidikan dan  penyelidikan dan pada hari selasa pukul 02.00 personil Unit Resmob mengetahui keberadaan pelaku yang sedang menginap di Hotel GRHA RAF tepatnya di Jln. Pongtiku Kel. Bombongan Kec. Makale Kab. Tana Toraja.


Kemudian personil Sat Reskrim Unit Resmob langsung menuju ke tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang membuka laptop hasil curiannya di dalam kamar.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dimana terduga pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan bahwa uang yang di curi telah digunakan untuk bermain judi dan berfoya-foya di dunia malam.


Selanjutnya unit resmob mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di Mapolres Tana Toraja.


Akibat perbuatannya, Pelaku TPR di sangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara.(Anis)


Komentar