TANA TORAJA -- Rentenir berkedok Koperasi tidak tanggung-tanggung memberikan bunga pinjaman yang tinggi, mulai dari 10% hingga 30%, siap menjebak para nasabahnya. Biasanya para rentenir yang berkedok koperasi ini sasarannya ke pedagang kecil yang kekurangan modal.
Rentenir yang berkedok koperasi yang biasa disebut lintah darat mengatasnamakan koperasi sangat meresahkan warga masyarakat dan pedagang kecil. Hal ini disebabkan untuk memajukan koperasi yang melahirkan Undang-undang tentang Perkoperasian No.17 Tahun 2012 perubahan dari Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebelumnya. Namun perubahan Undang-undang ini menghilangkan Roh koperasi bahkan Undang-undang No.17 Tahun 2012 ini kental dengan nuansa korporasi.
Undang-undang Perkoperasian telah menghilangkan azas kekeluargaan dan gotong- royong yang menjadi ciri khas koperasi. Sehingga atas pertimbangan itu Undang-undang No. 17 Tahun 2012 ini, telah dibatalkan oleh MK dengan No putusan : 28/PUU-XI/2013.
Menurut Mahkamah, Undang-undang Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.
Namun pada kenyataannya dilapangan masih ada rentenir (lintah darat) yang berkedok koperasi yang berpraktek dengan dasar Undang-undang No 17 tahun 2012 yang sudah dibatalkan.
Seorang pedagang (KS) mengatakan rentenir yang berkedok koperasi juga merajalela dimana-mana diwilayah Kabupaten Tana Toraja juga hampir setiap Kecamatan, bahkan lebih parahnya rentenir tersebut meminjamkan uang dengan iming-iming proses mudah namun bunganya sangat mencekik dengan patokan hampir 20%.
Dinas Koperasi UMKM, Perdagangan dan perindustrian Tana Toraja menghimbau kepada para warga masyarakat dan khususnya pedagang kecil agar hati-hati dalam simpan maupun pinjam jangan sampai terjerat dengan rentenir berkedok koperasi. Kalo mau simpan maupun pinjam untuk usaha pedagang kecil disarankan agar melalui bank yang resmi atau lembaga keuangan simpan pinjam yang resmi sudah berada di Pemerintah dan minta APH menindak Koperasi yang berkedok rentenir secara tegas sesuai aturan yang berlaku.(Anis)
Komentar
Posting Komentar