SUARATORAJA, TORAJA UTARA --- AP (14) remaja perempuan Kel. Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara diduga diperkosa Y (59) yang merupakan nenek korban dusun Aya kalembang, Kel. Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab Toraja Utara.
Laporan polisi Nomor LP/B/81/ III / SPKT / POLRES TORAJA UTARA / POLDA SULAWESI SELATAN, hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 Pukul 17.50 wita.
Polisi menindak lanjuti laporan tersebut dan mendatangi lokasi tempat kejadian yang berada di Kel.Tampo Tallunglipu, Kec.tallunglipu, Kab.Toraja Utara dan pada pukul 17.50 wita dan langsung mengamankan seorang lelaki yang di duga sebagai pelaku untuk di bawa ke kantor Polres Toraja Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Keterangan pelaku (Y) telah melakukan persetubuhan terhadap Korban (AP) mulai dari awal bulan Januari 2023 hingga Bulan maret 2023, pelaku mengaku bahwa ia telah melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban sebanyak 5 kali.
Pelaku juga mengaku bahwa pernah memukul korban dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan ke siapa-siapa atas kejadian tersebut.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU ARIS SAIDY, SH, mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku (Y) dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Anis)
Komentar
Posting Komentar