SUARATORAJA, MAROS - Pasca pelantikan 16 Kepala Desa di Kabupaten Maros memasuki babak baru. Sejumlah Kepala Desa yang baru saja dilantik mulai melakukan pemberhentian perangkat desa dengan berbagai alasan.
Salah satunya di Desa Marannu Kecamatan Lau. terdapat informasi bahwa Kepala Desa Marannu Abdul Wahab memberhentikan seluruh perangkat desa.
Saat dikonfirmasi Kades Marannu Abdul Wahab di Warkop Labo, Rabu, (11/01/2023) beliau menepis informasi yang berkembang dimasyarakat.
Wahab menyatakan bahwa "saya tidak memberhentikan perangkat desa secara otoritas.
Pada dasarnya saya tidak memberhentikan perangkat desa yang ada, melainkan saya tidak memperpanjang SK perangkat desa yang disodorkan ke saya sebab SK perangkat desa sudah berakhir pada tanggal 6 Januari 2023.
Jadi sebagai langkah untuk mengangkat perangkat desa yang baru saya merujuk kepada Perda 11 tahun 2016 (pasal 18) yang mengatur mekanisme pengangkatan perangkat desa.
Hemat saya sebagai kepala desa harus mengikuti mekanisme yang ada dengan membentuk tim penjaringan perangkat desa kemudian panitia mengumumkan kepada masyarakat Desa Marannu bahwa ada seleksi perangkat desa.
Termasuk perangkat desa yang habis masa berlaku SK nya disampaikan informasi tersebut. Makanya saya yakin langka ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di konfirmasi di tempat terpisah, Kholis selaku Sekretaris Desa melalui via telepon rabu (11/01/2023) dia membantah peranyataan kepala desa, tentang masa berakhirnya SK perangkat desa.
"Dalam SK perangkat desa tidak ada tanggal batas berakhir, melainkan hanya tanggal pengangkatan. Jadi kalau Pak Desa Marannu mengatakan tanggal 6 Januari 2023 SK perangkat desa berakhir maka itu merupakan pembohongan publik", tegas Kholis.
Kami bahkan waktu rapat tanggal 6 Januari 2023 sudah mengingatkan pak desa bahwa, SK kami tidak ada tanggal masa berakhirnya. Tetapi apa yang terjadi kepala desa tetap ngotot untuk membebas tugaskan mulai Sekretaris, Kaur, Kasi, Kepala Dusun, bahkan sampai pada kader posyandu dengan alasan konsekuensi demokrasi, tutur Kholis.
Kholis selaku sekretaris mewakili perangkat Desa Marannu merasa sangat kecewa. Bukan hanya kecewa dipecat, namun caranya yang arogan karena membebas tugaskan perangkat desa secara lisan di depan umum, dan hal tersebut sama saja memberhentikan kami semua, Sambung kholis.
Para perangkat Desa Marannu yang sudah mengabdi puluhan tahun sangat kecewa terhadap kesewenang-wenangan kepala desa yang memberhentikan perangkat desa karena tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan berbagai peraturan turunan undang-undang tersebut.
Kami perangkat Desa Marannu, berharap kepada Pak Camat Lau, Kepala PMD, dan Bupati Maros agar dapat menghentikan sikap kesewenang-wenangan Kades Marannu dan mengembalikan hak-hak kami dan memulihkan harkat dan martabat kami sebagai manusia, kata Kholis sebagai korban pemecatan dan hal tersebut sudah tersebar luas ditengah masyarakat.
Penelusuran kami tidak berhenti di tingkat kepala desa dan perangkat desa yang lagi berseteruh. Kami berupaya mencari akar masalahnya di tingkat masyarakat Desa Marannu.
Salah satu masyarakat yang kami jumpai dan identitasnya minta dirahasiakan mengakatan, "waktu kampaye pilkades memang memberikan salah satu janji yang diucapkan baik Wahab sendiri maupun timnya.
Dengan nada yang pelan mengatakan kalau saya terpilih saya akan menganti seluruh perangkat desa, dan saya siap mundur kalau janji saya tidak saya wujudkan kalau terpilih, itu katanya Wahab dan timnya saat kampaye".(*)
Komentar
Posting Komentar