SUARATORAJA, LEBAK - Diduga galian tanah ilegal di Kampung Binong Desa Citeras Perbatasan Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Ketua Umum Ormas Jarum Kabupaten Lebak H Nunung Hidayat Angkat Bicara.
Pasalnya, meski sudah pernah disatroni atau ditutup oleh petugas penegak Perda Kabupaten Lebak namun kegiatan galian tanah tak berizin itu masih berjalan kembali. Tegas Ketua Organisasi kemasyarakatan Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Jarum) Kabupaten Lebak H Nunung Hidayat
Lanjut, Hal ini akan membahayakan pengguna jalan disepanjang jalur yang dilalui oleh armada truk pengangkut tanah itu dan berpotensi menjadi rusak dan licin bahkan dapat menjadi pemicu kecelakaan.
“Sebelumnya sudah banyak korban yang berjatuhan, jadi rawan kecelakaan karena jalanan licin, apalagi mereka beroperasi dari pagi sampai sore kadang sampai malam,” ujarnya.
Ketua Umum Ormas Jarum Kabupaten Lebak H Nunung Hidayat Menegaskan Kepada Pemerintah penegak perda Satpol PP dan Pihak Kepolisian resor Lebak untuk menutup tambang galian Ilegal Rangkasbitung. Ungkap Ketua Umum Jarum Kabupaten Lebak H. Nunung Hidayat Kepada Media Ini.
Kami dari pihak Ormas Jarum, meminta Kepada Polres lebak dan satpol pp untuk segera menutup agar tidak ada ada korban kecelakaan lagi. Tambahnya.(*/red)
Komentar
Posting Komentar