![]() |
KPU Tana Toraja Rekrutmen Badan Ad Hoc PPK dan PPS Pemilu 2024 |
SUARATORAJA, TANA TORAJA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja akan membuka pendaftaraan penerimaan penyelenggara Adhock PPK/PPS untuk Pemilu 2024 Kab Tana Toraja. Senin(21 Nov 2024) di Arion Coffee Mandetek Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja.
Dalam Kegiatan ini hadir Ketua KPU Tana Toraja Risal Randa, Anggota Komisioner ELIS Mangesa, Alexander Kambuno dan Intan
SDM KPU Tana Toraja, Elis Mangesa menyampaikan bahwa KPU merencanakan pendaftaran badan adhoc PPK dimulai tanggal 20 November 2022 hingga 29 November 2022.
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran di buka secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA).
Dijelaskan Elis, bahwa KPU Tana Toraja membutuhkan 95 PPK yang nantinya akan bertugas di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Tana Toraja.
Adapun syarat menjadi PPK sebagaimana tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2022 diantaranya:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik Indonesia, bhinneka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil.
5. Tidak menjadi pengurus/ anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK PPS dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani rohani bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dokumen persyaratan melampirkan : Surat pendaftaran format dapat diunduh di aplikasi siakba, Fotocopy KTP elektronik, Pas foto berwarna, Fotocopy ijazah terakhir yang telah di legalisir, Surat pernyataan dapat di unduh di aplikasi siakba, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani di tandatangani oleh dokter pemeriksa di puskesmas, rumah sakit atau klinik.
Daftar riwayat hidup format dapat diunduh di aplikasi siakba. Elis juga menghimbau bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai penyelenggara pemilu dapat mengunjungi link http://siakba.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU kab Tana Toraja dan untuk informasi terkait pengumuman boleh diakses melalui website dan Facebook KPU Tana Toraja.
Usai pembentukan badan Ad Hoc untuk PPK, KPU Tana Toraja bakal melanjutkan pembentukan badan Ad Hoc untuk PPS pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.
Adapun masa kerja PPK bakal dimulai pada 4 Januari hingga 4 april 2024. Sedangkan masa kerja PPS dimulai pada 17 Januari sampai 4 April 2024.(Anis)
Komentar
Posting Komentar