SUARATORAJA, Lebak, – Menyikapi soal tindakan Oknum Satpam PT.Panasia yang menghalangi Tugas Wartawan saat liputan DPRD Lebak Komisi III yang mau Sidak Ke PT.Panasia di kampung Binong Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitug, Kabupaten Lebak.
Sopian Selaku Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) lebak, Sangat geram dan mengecam keras atas tindakan oknum tersebut yang telah mencederai Tugas Wartawan.
Lanjut, atas perbuatan oknum tersebut sangat jelas telah merusak Marwah Fungsional Kinerja Wartawan dalam menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan tegasnya, Sopian menyampaikan bahwa tindakan oknum Security berinisial RB harusnya lebih mengerti akan tugas seorang Wartawan.
"Perlu di ingat, Lanjut, Wartawan hanya menjalankan tugas, sesuai Undang – Undang Pers No 40 Tahun 1999, dan wartawan berhak mengambil, meliput dan memperoleh informasi kegiatan tersebut yang akan dikemas menjadi sebuah berita.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” Tegas Sopian Dewan Etik IWO Lebak.
Sampai diterbitkannya berita ini, pihak yang berwenang belum bisa dikonfirmasi.(Edo)
Komentar
Posting Komentar