Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres Tator Pasang Baliho


SUARATORAJA, TANA TORAJA -- Sat Lantas Polres Tator kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas melalui pemasangan baliho di poros jalan yang menghubungkan Kec.  Makale dan Kec. Rembon ( wilayah Kab. Tana Toraja bagian barat ), arah sangalla, arah rantepao, arah mengkendek tepatnya di km 3 botang dan di km 7 Tengan, Kab Tana Toraja.

Baliho yang bertuliskan Stop Berkendara Saat Terpengaruh Alkohol, nampak terpasang di pinggir jalan yang mudah dilihat oleh para pengguna jalan.

Baliho ini berfungsi sebagai sarana mengingatkan para pengguna kendaraan untuk tidak bersikap abai pada keselamatan diri dan orang lain.

1. Baliho keselamatan berfungsi sebagai sarana mengingatkan pengguna kendaraan
2. Baliho berfungsi sebagai sarana pengganti personil Sat Lantas yang tidak setiap hari berada di lokasi yang sama
3. Di ingatkan warga , agar tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol, karena itu berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol dapat mengakibatkan laka lantas
5. Kewajiban berkendara dengan konsentrasi penuh tertuang dalam UU no 22 tahun 2009 pasal 106 ayat (1)

" Tidak setiap hari kami bisa menjangkau wilayah - wilayah di Kec. Rembon dan sekitarnya, olehnya kita ingatkan saudara - saudara kita melalui baliho yang kami pasang di sepanjang jalan, baliho ini bisa dikatakan sebagai pengganti kami menyampaikan pesan kepolisian ". Sebut Iptu Adnan Leppang saat di konfirmasi di Mapolres Tana Toraja, Sabtu (13/08/2022).

Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Lintas bukan hanya melalui pemasangan baliho, namun juga dilakukan dengan berbagai cara, sepeti pemanfaatan ruang publik di media sosial.

" Kita manfaatkan media sosial melalui sebaran konten konten grafis yang berisi himbauan - himbauan keselamatan, ini bisa kita lihat di akun resmi medsos Polres Tana Toraja maupun akun resmi Sat Lantas Polres Tana Toraja, selain itu kita juga terus menggalang kemitraan dengan teman - teman media untuk menyampaikan pesan - pesan keselamatan melalui pemberitaan - pemberitaan yang bernuansa edukasi ". Kata Adnan membenarkan.

Tidak dapat di pungkiri, terkadang faktor sikap abai pengguna kendaraan, yang mengkonsumsi miras sebelum berkendara, itu berakibat fatal, dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol kesadaran dan konsentrasi akan jauh menurun,.dampaknya adalah terjadi perilaku ugal - ugalan berkendara.

" Konsentrasi yang jauh menurun (di bawah pengaruh alkohol), itu berpotensi mengakibatkan terjadinya Laka Lantas, nah,  pesan keselamatan inilah yang ingin kami sampaikan ke publik, bahwa Janganlah berkendara jika anda dalam pengaruh alkohol, karena itu akan berbahaya bagi keselamatan anda sendiri dan orang sekitar anda ". Tutur Adnan ungkapkan tujuan dari pemasangan baliho yang dilakukan Sat Lantas.

Perlu diketahui, kewajiban mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan konsentrasi penuh tertuang di pasal 106 ayat (1) UU 22 th 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Pasal 106 ayat (1) berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di  Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar  dan penuh konsentrasi.

Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” di pasal ini adalah setiap orang  yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh  perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah,  mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau  video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman  yang mengandung *alkohol* atau obat-obatan sehingga  memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.(Humas)

Komentar