Paparan Satgas Saber Pungli Sosialisasi Dan Diskusi Panel PP. No. 48 Tahun 2008 Dan Perubahannya PP. No. 18 Tahun 2022 Dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Komite Sekolah Di Aula SMKN 1 Tana Toraja
![]() |
Satgas Saber Pungli Sosialisasi Dan Diskusi Panel PP. No. 48 Tahun 2008 Dan Perubahannya PP. No. 18 Tahun 2022 Dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Komite Sekolah |
SUARATORAJA, TANA TORAJA -- Mencegah adanya pungutan liar (pungli) di berbagai aspek dan bidang di masyarakat seperti lingkup pendidikan, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Inspektur IV, Inspektorat Jenderal Pendidikan, Kebudayaan Riset Dan Teknologi RI Masrul Latif, SIP, MSI, mensosialisasikan anti pungli kepada perwakilan guru dan siswa SMA/SMK sederajat Didua Kab Tana Toraja dan Kab Toraja Utara di Aula SMK 1 Tana Toraja, Sabtu (27/08/2022).
Hadir dalam Sosialisasi satgas Saber pungli Inspektur IV, Inspektorat Jenderal Pendidikan, Kebudayaan Riset Dan Teknologi RI Masrul Latif, SIP, MSI, Kepala Cabang Dinas Wilayah X Tien Suharti, Kajari Tana Toraja Erianto L. Paundanan SH, MH, Kasat Reskrim Tana Toraja AKP S. Ahmad SH, MH dan Perwakilan Guru SMA/SMK Didua Kabupaten Toraja.
Inspektorat Jenderal Kemeristek RI Masrul Latif, SIP, MSI, mengungkapkan bahwa Saber Pungli Goes to School ini untuk memberikan pengetahuan kepada siswa dan guru tentang pungutan liar dengan harapannya mereka dapat mencegah adanya pungli di lingkungan sekolah. “Mereka harus membedakan mana yang pungli dan mana yang bukan. Pasalnya ancaman hukuman pungli sesuai hukum pidana, kalau Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian dari korupsi, kalau swasta bagian dari tindak pidana umum,” ungkap Irjen Masrul Latif
Masrul Latif menjelaskan bahwa banyak area yang berpotensi pungli pada pemerintah daerah seperti perizinan, hibah dan bansos, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, serta pengadaan barang dan jasa. “Tentu harus ada upaya pencegahan yakni dengan pembinaan seperti membangun budaya anti pungli di masyarakat, aparatur, maupun pengusaha. Kemudian meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dalam gerakan nasional pemberantasan pungli,” tandas Masrul Latif.
Diungkapkan Masrul Latif strategi preventif atau pencegahan pungli yakni dengan melakukan pemetaan rawan pungli, mengoptimalkan fungsi satuan pengawasan internal, dan mengoptimalkan sistem pelayanan publik yang prima berbasis teknologi dan informasi. “Untuk strategi penegakan hukum juga harus ditekankan yakni dengan menjatuhkan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum aparat, penyelenggara negara atau pegawai negeri, dan masyarakat yang terlibat dalam pemungutan liar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” papar Masrul.
Sementara itu, Kajari Tana Toraja Erianto L. Paundanan SH, MH mengungkapkan hukuman atau sanksi pungli bahwa sosialisasi dari Saber Pungli harus digalakkan baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Lurah dan Lembang . “Ini untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa pungli harus dicegah dan ditegakkan serta dibina bagi yang melanggar,” tutur Erianto.
Kasat Reskrim polres Tana Toraja AKP S.Ahmad SH, MH mengungkapkan kasus pungli di Kab. Tana Toraja beserta kerugiannya tak hanya di berbagai bidang, Ahmad memberikan Contoh kasus pungli yang terjadi di salah satu sekolah agar menekankan untuk jangan pernah dilakukan di sekolah manapun. “Pungli menimbulkan kerugian di masyarakat sedangkan korupsi menimbulkan kerugian negara. Hal ini tentu harus kita cegah bersama, mari berantas pungli,” tegas Ahmad.(Anis)
Komentar
Posting Komentar