SUARATORAJA, ROKAN HULU - Peristiwa tenggelamnya Warga RTRW 004/001 Desa Batang Kumu, Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 18.00 Wib direspon cepat Kapolsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul), AKP Refelita Ginting SH
"Polisi langsung bergegas ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) ikut melakukan korban tenggelam," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Jumat (24/6/2022)
Lanjutnya, Identitas korban, Evan Tri Handa, Alamat Desa Batang Rt/Rw 004/001 Desa Batang Kumu.
"Evan Tri Handa merupakan Putra kesayangan dari Pariono Hadi dan Ramayati," ungkapnya
Lanjutnya, peristiwa ini, ketika sekitar pukul 17.00 Wib, Almarhum Evan Tri Handa bersama rekan - rekannya pergi bermain ke sungai Batang Kumu Dusun Sei Kuning
Saat itu teman temannya melarang (almarhum) untuk tidak berenang di Sungai Batang Kumu
Karena aliran sungai sangat deras dan korban juga tidak pandai berenang
Namun Almarhum Evan Tri Handa tetap masuk ke sungai dan berenang serta
Saat itu karena aliran sungai sangat deras Almarhum Evan Tri Handa tenggelam dan hanyut terbawa arus.
Kemudian sekitar pukul 18.00 wib warga yang berada di sekitar Sungai Batang Kumu bersama-sama mencari Almarhum di aliran Sungai Batang Kumu
Lebih kurang satu jam berikutnya Almarhum ditemukan tersangkut di kayu yang ada di dalam sungai dan telah meninggal dunia.
Atas hal ini, lanjut AIPDA Mardiono Pasda SH, korban telah dibawa kerumah duka yang berada di Dusun 1 Rt/Rw 004/001 KUD Desa Batang Kumu.
"Kemudian (Almarhum) akan di kebumikan Hari ini, Jumat (24/6/2022), di TPU Dusun1 KUD Desa Batang Kumu," katanya
Kemudian kedua orang tua korban menolak untuk dilakukan Visum atau Otopsi karena telah ikhlas atas musibah tersebut . "Kemudian telah membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan Visum atau Otopsi," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri
(Humas Polres Rohul)
Komentar
Posting Komentar