SUARATORAJA, JENEPONTO --- Tim pegasus resmob polres jeneponto yang dipimpin katim resmob Aipda Abdul Rasyad yang di backup tim resmob polda sulsel yang dipimpin kanit resmob polda sulsel Kompol Dharma Negara, S.I.K, M.H. melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana pencurian handphone (Jambret). Pada hari sabtu tanggal 11 juni 2022 sekitar pukul 02.30 wita di jalan tamangapa raya BTN ranggong permai kelurahan manggala kota makassar
Pelaku yang yang berinisial SR 18 tahun
Petani Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.
Pada hari kamis tanggal 2 juni 2022 sekitar pukul 17.30 wita di Kamp Pangkajene Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, telah dilaporkan terjadi tindak pidana pencurian handphone dengan cara pelaku merampas di tangan korban
Atas nama : Muh Aidin Takbir
9 tahun
Kamp. Pokobulo Desa Bangkalaloe Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto.
1 unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A02 warna hitam IMEI 1 : 352166472170540,IMEI 2 : 359382692170540
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut pada SPKT polres jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
DASAR KAP :
– LP / B / 230 / VI / 2022 / SPKT POLRES JENEPONTO / POLDA SULSEL,TANGGAL 4 JUNI 2022
Mendapat laporan dari korban polisi dan serangkaian penyelidikan kemudian tim mengumpulkan baket tentang terduga pelaku pencurian serta mencari keberadaan terduga pelaku
kemudian tim sudah mengetahui keberadaan terduga pelaku akan tetapi terduga pelaku berada di Wilayah Kota Makassar, kemudian tim berkoordinasi dengan resmob Polda Sulsel untuk di backup
selanjutnya tim gabungan menuju ke lokasi terduga pelaku pencurian di jalan tamangapa raya BTN ranggong permai kelurahan manggala kota makassar, dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lelk.SR yang sedang berada di rumah saudaranya bersama istri pelaku
Saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil introgasi yang diduga pelaku yaitu Lelk.SR mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merampas handphone milik korban di kamp Pangkajene Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto.
Bahwa terduga pelaku yaitu Lelk.SR juga mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa toko/kios di wilayah Desa Datara Kabupaten Jeneponto sebanyak 10 Kali.
Bahwa terduga Pelaku yaitu Lelk.SR juga mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa toko/kios wilayah bontomanai kabupaten bulukumba sebanyak 5 Kali.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mapolres jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut. (Red)
Komentar
Posting Komentar