Gerak Cepat Polres Maros Ringkus Pelaku Pembusuran Yang Viral Di Media Sosial


SUARATORAJA, Maros, Sulsel  - Polres Maros berhasil meringkus pelaku pembusuran yang terjadi di Dusun Makkaraeng, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, kabupaten Maros, Minggu, (19/6/2022) pukul 03.00.


Kapolres Maros, AKBP Fatur Rahman, mengatakan pelaku berhasil dibekuk sekitar lima jam dari waktu kejadian.


Fatur mengungkapkan, pelaku atas nama Erwin Syam alias Ewing (19) merupakan warga Makassar.


“Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 07.30 di Kecamatan Biringkanaya, Makassar,” katanya dalam konferensi pers yang digelar Senin (20/6/2022).


Perwira dua bunga itu menambahkan, pelaku diamankan bersama 12 orang lainnya.


Ia menambahkan semua yang diamankan itu masih sangat muda, paling tua berusia 21 tahun.


Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menetapkan satu orang tersangka, yang berperan sebagai eksekutor.


“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dialah yang melepaskan anak panah ke arah korban sebanyak tiga kali,” ungkapnya.


Tersangka diamankan bersama barang bukti yakni tiga buah anak busur dan satu buah ketapel.


“Pelaku juga mengakui bahwa ketapel dan anak panah tersebut adalah miliknya dan dibuat sendiri,” tuturnya.


Fatur menjelaskan insiden ini terjadi akibat salah paham antar pelaku dan korban atas nama Muhammad Rusdiansyah (20) sampai terjadi perkelahian dan pembusuran.


“Rombongan pelaku mengunakan 5 unit sepeda motor berbocengan datang mengantar temannya di daerah Carangki,” katanya.


Setalah selesai mengatar, rombongan melintas Dusun Makkaraeng, tepatnya di depan pos kamling, ada 5 orang sedang berkumpul dan menegur rombangan pelaku.


“Teman korban menanyakan dari mana dan mau kenama , dan terjadi kesalah pahaman sampai terjadi perkelahian di depan pos kamling tersebut,” tuturnya.


Pada saat itu, pelaku turun dari motor dan mengeluarkan anak busur dan ketapel yang disimpan dalam saku celananya.


“Selanjutnya melakukan pembusuran pada saat temannya di keroyok, dan melepaskan anak busur sebanyak tiga kali kearah korban, dan mengenai kaki sebelah kiri saudara Muhammad Rusdiansyah, selanjutnya melarikan,” imbuhnya.


Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UUD No 12 Tahun 1951 (LN no 78 / tahun 1951) hukuman 11 tahun penjara.


“Jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 2 tahun,” sebutnya.(*)

Komentar