SUARATORAJA, TANA TORAJA --- Debt collector sering mengintai mobil kreditan yang menunggak pembayaran. Kalau kebetulan ada yang melintas langsung disergap dan dirampas kendaraannya. Kamis(26/05/2022)
Debt collector atau penagih utang sering juga disebut preman biasanya menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet. Debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan.
Debt collector atau penagih utang menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet. Apabila kredit macet pihak leasing menggunakan jasa preman untuk menarik mobil.
Preman yang dipakai disalah satu leasing di Kab Tana Toraja Tator tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan diduga melanggar aturan tanpa dasar hukum yang kuat dalam penarikan mobil konsumen yang macet.
Dari beberapa konsumen yang ditemui langsung mengatakan dia (Preman) datang kerumah dengan nada keras bahkan memarahi dan mengancam akan mengambil mobil dengan paksa.
Disatu sisi preman tersebut dibayar leasing kisaran bayaran preman satu kali tarik mobil berkisaran 15jt-20jt. Dimana biaya penarikan mobil tersebut akan dibebankan kepada nasabah kalau melakukan pelunasan dikantor leasing tersebut.
Dalam pantauan debt collector masih tetap dipakai pihak leasing tersebut dan menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku. Namun tak jarang pula, debt collector justru menagih utang seenaknya.
Berapa tips yang harus diketahui publik terutama nasabah kalau ada preman Atau debt colector datang untuk tarik mobil ini
Etika Debt Collector Dalam Menagih Utang Menagih utang, baik itu cicilan kredit kendaraan, cicilan kartu kredit, Kredit Tanda Agunan (KTA), Kredit Multiguna (KMG), sampai pinjaman online tidak boleh ada unsur ‘premanisme.’
Debt collector harus tahu etika dalam menagih utang yang benar kepada nasabah. Antara lain:
• Debt collector telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku
• Debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan perbankan, leasing, maupun fintech lending, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan
• Penagihan dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah
• Penagihan dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
• Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain nasabah
• Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
• Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili nasabah
• Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 wilayah waktu alamat nasabah
• Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya boleh dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan nasabah.
Jika terus diganggu, bahkan mendapat perlakuan buruk dari debt collector, tak perlu panik. Wadah pengaduan konsumen saat ini sudah banyak.
Lembaga-lembaga berwenang akan siap membantu Anda dalam menghadapi rongrongan debt collector nakal.
Dengan demikian, tercipta keadilan sehingga Anda tak lagi merasa dirugikan.(Red)
Komentar
Posting Komentar