Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heboh , Seorang Hakim Tana Toraja Ditemukan Meninggal Dunia Di Kamarnya , Ini Dia Selengkapnya....

Rabu, 06 April 2022 | April 06, 2022 WIB Last Updated 2022-04-06T01:17:42Z


SUARA-TORAJA.COM, TANA TORAJA -- Pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 personil piket penjagaan, piket fungsi dan Unit Identifikasi mendatangi TKP penemuan mayat di Perumahan Dinas Hakim yang bertempat di Pantan Kel. Pantan Kec. Makale Kab. Tana Toraja

Diketahui mayat yang di temukan ini ialah ROLAND PERSADA SAMOSIR, S.H. hakim Pengadilan Negeri Kelas IIB Tana Toraja.


Menurut SUPRIANTO SUMEINAR diperintahkan oleh  RICHARD EDWIN BASO EKI,SH untuk mengecek korban dirumahnya karena korban tidak menjawab teleponnya, setelah SUPRIANTO SUMEINAR sampai di rumah korban, ia melihat Motor Korban terparkir di depan rumahnya dan ia tidak mengetuk pintu rumah korban karena mengira Korban sedang tidur dan langsung kembali ke kantor, setelah itu ia menyampaikan kepada RICHARD EDWIN BASO EKI,SH  bahwa korban mungkin sedang tidur di rumahnya dan beberapa saat kemudian RICHARD kembali menghubungi korban namun tidak dijawab lalu ia curiga kemudian beberapa orang saksi-saksi akhirnya memutuskan bersama mendatangi rumah korban.


Pada pukul 17.00 wita para saksi tiba di rumah korban lalu mengetuk pintu namun tidak ada jawaban, lalu SUPRIANTO SUMEINAR mengintip di ventilasi jendela kamar korban dan melihat kaki korban, namun karena dipanggil korban tidak menjawab sehingga para saksi memutuskan untuk mendobrak pintu rumah korban dan mendapati korban terbujur kaku di atas tempat tidurnya. Lalu RICHARD menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.


Pukul 17.30 wita piket fungsi dan unit identifikasi tiba di TKP dan langsung melaksanakan TPTKP serta melakukan olah TKP, selanjutnya pada Pukul 18.40 wita jenazah dibawa dari TKP ke RSUD Lakipadada dan tiba pukul 18.50 wita di ruang jenazah untuk dilakukan pemeriksaan / VER oleh dokter piket a.n. Dr. HENDRIK SALIPADANG, adapun hasil pemeriksaan dokter pada jenazah sbb :
1. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
2. Korban mengalami gatal pada bagian leher, ketiak dan selangkangan.
3. Adapun luka lecet pada ketiak dan skrotum / selangkangan korban diduga akibat garukan tangan.
4. Berdasarkan keterangan dokter bahwa obat yang ditemukan di TKP adalah obat penyakit jantung sehingga diduga korban meninggal dunia akibat serangan jantung.
5.Melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban.


Sementara pihak keluarga yang diwakili oleh Lk. HELKA RERUNG (Humas PN Makale) dan membuat penolakan otopsi yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan. (MK)

×
Berita Terbaru Update