SUARA-TORAJA.COM, TORAJA UTARA - Pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, Tim Sat Res Narkoba Polres Torut melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika yakni lel. DP alias J di jalan Lemba Keramat, Kel. Mentirotiku, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara.
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas ditemukan 1 sachet plastik klip bening yg berisikan butiran kristal yg diduga narkotika jenis shabu-shabu bersama dengan kaca pirex yg ditemukan pada diri DP alias J.
Tim Sat Res Narkoba Polres Torut melakukan Interogasi terhadap DP alias J asal Narkotika tersebut dan kemudian dilakukan pengembangan , dan selanjutnya Tim menuju ke wilayah Lampan tallung Lipu, kec. Tallunglipu, kab. Toraja Utara, kemudian pada pukul 01.00 Wita.
Tim Sat Res Narkoba Polres Torut masuk ke dalam rumah tsk JTP alias O dan kemudian melakukan penangkapan terhadap JTP alias O, BSB alias B dan MTM alias O dan kemudian digeledah dan ditemukan alat konsumsi shabu-shabu bekas pakai yg diletakkan di kantong baju yg tergantung di pintu kamar.
Saat dilakukan interogasi, mereka mengaku sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan MTM alias O mengakui bahwa barang tsb dipesan ke ISS alias I yg tinggal di wil. Kollo, Kec. Tondon, Kab. Toraja Utara.
Pada pukul 08.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap ISS alias I dan JP alias J.
Tsk saat ini telah dilakukan penyidikan dan kini di Tahan di Polres Toraja Utara guna proses selanjutnya.
Komentar
Posting Komentar