SUARA-TORAJA.COM, TANA TORAJA -- Kapolres Tana Toraja mengeluarkan Surat Himbauan dalam meningkatnya kasus covid-19 di PPKM level III dengan maraknya judi sabung ayam di wilayah hukum polres Tana Toraja.
Dalam Penerapan (PPKM) Level III terdapat 4 poin yang diatur dan harus diperhatikan oleh masyarakat maupun warga antara lain :
1. Melarang keras giat judi sabung ayam di kabupaten Tana Toraja
2. Bahwa secara adat pesta rambu solo (upacara kematian) kabupaten Tana Toraja terdapat rangkaian pelengkap adatnya yakni pelaksanaan giat sabung ayam namun tidak dipasangi taruhan sehingga kami akan menindak tegas secara hukum bagi pelaku judi sabung ayam yang melanggarnya.
3. Bahwa kami juga akan menindak tegas secara hukum penyedia tempat (lokasi judi sabung ayam), peserta yang hadir serta oknum yang menbackingi giat judi sabung ayam.
4. Bahwa himbauan ini juga sebagai upaya pemutusan penyebaran covid-19.
Terkait himbauan tersebut dibenarkan oleh Ps. kasi Humas polres Tana Toraja Aiptu Erwin.
Iya benar, Himbauan ini sudah ada sejak awal beliau menjabat, namun menyikapi perkembangan akhir - akhir ini sehingga dipandang perlu untuk kami sampaikan kembali kepada masyarakat.
Perhatian……….!! REDAKSI SuaraToraja.Com MENGHIMBAU AGAR KITA TETAP MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN (PROKES) GUNA Mengantisipasi PENYEBARAN VIRUS COVID- 19 INGAT……….!!! 5M, Memakai Masker.………. Menjaga Jarak………... Mencuci Tangan…….....Menjauhi Kerumunan...........Membatasi Mobilitas
Komentar
Posting Komentar