Terungkap Sekda Dan 3 Pengemplang Dana Covid Kab.Samosir Ditahan

SUARA-TORAJA.COM, "Empat terdakwa dugaan korupsi dana COVID 19  termasuk sekda samosir di tahan oleh team JPU pidana khusus(PIDSUS)KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA(KEHATI SUMUT)KAMIS 17-03-2022"


Kepala kejaksaan tinggi sumatera utara IDIANTO melalui KASI PENKUM YOS.A.TARIGAN menyampaikan bahwa team JPU dari kejati sumatera utara dan kejari samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam penanganan COVID 19(VIRUS CORONA)status siaga darurat 2020 di kabupaten samosir,SES (selaku rekanan), MT(selaku PPK kegiatan), SS(PPK kegiatan), dan JS(sekda SAMOSIR)


Tiga terdakwa SES, MT, dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku sekda samosir ditahan malam hari kata YOS TARIGAN


ke empat terdakwa lanjut mantan KASI PIDSUS KEJARI DELISERDANG ini ditahan dirumah tahanan(RUTAN)kelas 1 tanjung kusta medan sumatera utara


Namun demikian  kata YOS dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke pengadilan TIPIKOR PN MEDAN SUMATERA UTARA untuk segera disidangkan.


Alasan dilakukan penahanan, lanjut YOS TARIGAN ke empat terdakwa di khawatirkan tidak KOPERATIF melarikan diri takut menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi kembali perbuatannya, aturan tersebut tertera dalam pasal 21 ayat(1)kitab undang-undang hukum acara pidana(KUHAP)


Para terdakwa juga segera disidangkan di pengadilan TIPIKOR pada PN MEDAN SUMATERA UTARA


Dalam perkara tindak pidana korupsi pada belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dan penanganan COVID 19  dikabupaten SAMOSIR SUMATERA UTARA tahun 2020 ini, anggaran yang dikeluarkan(di gelontarkan) pemerintah senilai Rp 1.880.621.425 dari hasil audit akuntan publik menyebutkan ke empat terdakwa mengakibatkan kerugian ke uangan negara mencapai Rp 944.050.768


PEWARTA ROBINSIUS SILALAHI

Komentar