SUARA-TORAJA.COM, MEDAN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra darmawan Irianto Launcing Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Tahap II Sabtu (26/3/2022).
Kegiatan yang berlangsung secara serempak dari pusat yang dihadiri langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan seluruh jajaran tepatnya didepan Pos Polisi Lapangan Merdeka Kota Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak terlihat langsung menyampaikan apresiasinya dengan menyampaikan bahwa tidak akan ada lagi komplen warga dengan anggota polisi dilapangan.
“Dengan E-TLE ini nantinya tidak akan ada lagi pertemuan antara petugas dengan masyarakat, secara tidak langsung kita mengajarkan ketertiban.Silahkan mereka tidak mengikuti itu tapi nanti efeknya ketika Anda mengurus akan menjadi catatan Kepolisian yang terekord dengan sistem, ”Ungkapnya.
“Jadi ketika masyarakat ingin mengurus surat menyurat di Kepolisian akan terlihat pelanggaran itu antara lain tidak menggunakan helm, seftybelt, dan menggunakan HP, "Tambahnya.
“Ditambahkanya selain itu mereka akan dikirimin surat dalam jangka waktu 10 hari apabila tidak membayar akan dilakukan pemblokiran jelas nantinya semua itu atas kerja sama semua pemerintahan yang nantinya akan menambah juga PAD. ” Jelasnya. (RB).
Komentar
Posting Komentar