SUARA-TORAJA.COM, TANA TORAJA -- Kapolsek Saluputti Iptu Sette Marrung SH, bersama anggota bongkar arena judi sabung ayam bertempat di Tille Lembang Pondungao Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, Minggu (20/03/2022)
Berdasarkan informasi yang diterima Kapolsek bersama personil yang berjumlah 5 orang sigap mendatangi lokasi dan membubarkan arena sabung ayam pada pukul 16.00.
Kapolsek Saluputti terjun langsung melakukan pembubaran/pengerebekan judi sabung ayam dan berhasil mengamankan 10 (Sepuluh) Orang Terduga Pelaku yang berinisial yakni : (R) 40thn Makale, (DB) 35 thn Masanda, (M) 50 thn Masanda, (RLA) 20 thn Masanda, (M) 30thn Makale, (P) 50thn Mamasa, (RP) 30thn Masanda. (LL) 50thn Masanda, (B) 35thn Masanda, dan (JTK) 40 thn Masanda.
Barang Bukti yang berhasil diamankan ditempat judi sabung ayam antara lain : Pisau Taji Sebanyak 9 Buah (3 Taji Patah), 1 Buah Batu Asa, 1 Buah Rumah Taji, 1 Buah Sarung Taji, 1 Buah Tas Pinggang, Uang Tunai (P) Rp 750.000,-, Ayam Aduan 4 Ekor (2 Ayam Hidup dan 2 Ayam Mati) dan Uang Tunai yang diamankan (JTK) Rp 1.050.000,-.
Kapolsek Saluputti kegiatan judi sabung ayam menimbulkan kerumunan banyak orang, selain dari perbuatan melawan hukum, praktek Judi Sabung Ayam juga merupakan perbuatan yang berpotensi besar yang menyebabkan penyebaran Covid -19 secara cepat dari orang ke orang dan ini yang kita cegah, kita lindungi masyarakat di wilayah Saluputti".
Kapolsek mengatakan Bahwa dilokasi perjudian tersebut tidak terdapat acara adat. Terduga 10 orang pelaku dan barang bukti yang diamankan diserahkan di Mapolres Tana Toraja guna proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Anis)
Komentar
Posting Komentar