SUARA-TORAJA.COM, JENEPONTO - Aparat kepolisian tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku aksi pencurian, Minggu (13/2/2022).
Kedua tersangka diamankan polisi, setelah tertangkap basah melancarkan aksi pencurian di sebuah rumah di Kampung Balang Loe, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Kasatreskrim Polres Jentopo, AKP Hambali mengatakan, kedua tersangka ditangkap oleh tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda And Rasyad. Penangkapan dilakukan setelah tersangkap tertangkap basah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga.
"Tersangka ditangkap atas Laporan Polisi /B/67/ II/2022/ Res Jeneponto, tanggal 13 Februari 2022," katanya.
Ia menjelaskan, para pelaku tersebut, yakni IH (22) dan RF (18) masing-masing warga Balangloe Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke dan Jl. Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
"Korban atas nama Yusran (32) pekerjaan Wiraswasta, alamat Btn Pepabri Kel Empoang Kec Binamu Kab Jeneponto," katanya.
Adapun kronologi kejadian, kata dia, terjadi di perumahan BTN Pepabri, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Adapun modusnya, yaitu dengan cara mencungkil pintu belakang rumah dengan menggunakan alat cungkil besi lalu masuk rumah dengan mengambil barang berupa :
"Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 20 juta," katanya.
Berdasarkan hasil lidik dan infomasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Kalumpang Loe Kec Arungkeke Kab . Jeneponto selanjutnya oleh tim menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama dengan barang bukti yg di curi dan alat yg di gunakan untuk mencungkil kemudian ybs bersama barang buktinya di bawa ke Mapolres utk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.(Anis)
Komentar
Posting Komentar