Satlantas Polres Tana Toraja Rakor dengan Tiga Intansi, Ini yang Dibahas


SUARA-TORAJA.COM, TANA TORAJA  - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tana Toraja menggelar rapat koordinasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2001, tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.


Rapat koordinasi melibatkan 3 (tiga) intansi antara lain,  Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jumat (11/2/2022).


Dalam kesempatan itu, turut hadir Kasatlantas Polres Tana Toraja, Iptu Adnan Leppang, didampingi Kanit Kamsel, Aipda Syukri Rahman.


"Dalam rapat koordinasi ini, dibahas terkait PP Nomor 30 tahun 2001, tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Iptu Adnan Leppang.


Menurutnya, PP Nomor 30 tahun 2001 juga terkait dengan Peraturan Menteri  Perhubungan (Permen-Hub) Nomor 17 tahun 2021, tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas.


"Dengan adanya dasar itu, diharapkan lintas koodinasi akan lebih baik kedepannya. Ini untuk meminimalisir penyebab kemacetan dari sudut pandang bangkitan dan tarikan yang ditimbulkan oleh pembangunan permukiman dan infrastruktur," katanya.(Anis)

Komentar