SUARA-TORAJA.COM, LEBAK - Perubahan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi tunai di Kabupaten Lebak. Membutuhkan pengawasan ekstra ketat dari elemen pemerintahan desa, sebab dalam setiap penyaluran dana Bantua sosial (Bansos) bahan pangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM),maka secara otomatis KPM lebih berpotensi menggunakan dana sembako tersebut untuk kebutuhan diluar program.
Ditegaskan Camat Cibadak,Agus Sudrajat, bahwa untuk menghindari adanya uporia bantuan. Maka setiap Kepala desa berkewajiban untuk melakukan pengawasan melekat pada setiap.KPM. Sehingga adanya dana bantuan sembako tersebut, nantinya benar-benar di gunakan KPM sesuai tujuan program, yaitu dalam kerangka pemenuhan empat sehat lima sempurna dan pengentasan endemi stunting.
"Bentuk pengawasan bantuan dana tunai BPNT ini, benar-benar harus diperhatikan dan dijalankan para Kades. Uporia KPM dengan adanya dana tunai ini harus dicegah, sehingga dana bansos tunai untuk pemenuhan kebutuhan pangan tidak digunakan untuk kebutuhan lain," kata Camat Agus, Senin (21/02)
pada rapat koordinasi pra penyaluran Bansos pangan tunai tahap 1, di aula kantor Kecamatan Cibadak.
Menambahkan, Subarli, Pelaksana tugas Kepala Desa Kaduagung tengah Kecamatan Cibadak, membenarkan adanya kekhawatiran jika dengan adanya penyaluran Bansos sistem tunai ini, penggunaannya justeru berpotensi keluar aturan. Sebab akan sangat sulit melakukan pengawasan metida belanja sembako ratusan KPM tersebut.
"Sistem penyaluran KPM tanpa peran E- Warung ini rawan. Terlebih dilakukan secara tunai, karena tidak mungkin setiap KPM harus.kami.pelototi cara belanjanya. Pada konteks ini Desa kami.akan tetap berupaya agar dana Bansos ini di gunakan sesuai peruntukannya," ujarnya.
Terpisah, Eka Darmana Putra Kepala.Dinas Sosial Kabupaten Lebak, belum memberikan resfon saat dikonfirmasi via pesan Watch Apps, terkait peran E -Warung pasca Bansos Tunai dan sangsi bagi KPM yang menyalahgunakan dana bantuan. (Yans).
Komentar
Posting Komentar