Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

SUARA-TORAJA.COM, TORAJA UTARA - Satuan reserse narkoba Polres Toraja Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan pengedar narkoba jenis sabu, 27 Januari 2021.  


Hal tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Toraja Utara, IPDA Agus Martopo pada media Suara Toraja,  01 Februari 2022. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial ETL warga Dusun Tanete, Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja.


Tersangka ditangkap di Jl. Poros Lolai, Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, dengan barang narkoba jenis sabu yang disimpan di 1 (satu) sachet plastik klip bening.


Sebelum ditangkap, Kanit Opsnal Bripka Whydial Sampetandung bersama 3 pers lainnya melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku. Tersangka ditangkap di jalan poros Lolai dekat rumah terduga dan di lanjutkan penggeledahan kemudian di temukan barang bukti tersebut.


Setelah penangkapan, kemudian terduga dibawa ke Kantor Polres Toraja Utara guna proses selanjutnya. Tersangka, dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI No. 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

Komentar