SUARA-TORAJA.COM, TORAJA UTARA - Polres Toraja Utara menangkap seorang pria bernisial NB (38), warga Tonglo Lembang Tonglo, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Toraja Utara, Senin (31/2/2022).
Pria paruh baya itu, ditangkap karena diduga hendak berupaya mencuri Accu mobil truk yang terpakir di depan rumahnya di Jl. Poros Palopo, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao.
Kasubbag Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian Accu mobil truk. Tersangka ditangkap di Jl.Poros Palopo, Keluruhan Pasele, Kecamatan Rantepao.
"Saat itu mobil korban sedang diparkir di halaman rumah tersangka," kata Ipda Agus Martopo.
Modus operandi tersangka dalam aksi itu, yakni dengan cara memutuskan semua tali pengikat Accu mobil truck. Mobil itu terparkir di depan rumahnya.
"Aksi pelaku kemudian diketahui dan dilakukan penangkapan," ujarnya.(Anis)
Komentar
Posting Komentar