SUARA-TORAJA.COM, TANA TORAJA Debt collector kerap mengintai mobil kreditan yang menunggak pembayaran. Kalau kebetulan ada yang melintas langsung disergap dan dirampas kendaraannya.
Debt collector atau penagih utang sering juga disebut preman menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet. Debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan.
Debt collector atau penagih utang menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet.Apabila kredit macet pihak leasing menggunakan jasa preman untuk menarik mobil.
Preman yang dipakai leasing BFI Finance Tator tersebut tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan diduga melanggar aturan tanpa dasar hukum yang kuat dalam penarikan mobil konsumen yang macet.
Pihak Manajer BFI Finance Tator Komang saat dikonfirmasi Media Suara Toraja diruang kerjanya mengatakan kami sudah lama tidak memakai jasa debt kolektor (Preman).
Dalam pantauan debt collector masih tetap dipakai pihak BFI dan menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku. Namun tak jarang pula, debt collector justru menagih utang seenaknya.
Etika Debt Collector Dalam Menagih Utang
Menagih utang, baik itu cicilan kredit kendaraan, cicilan kartu kredit, Kredit Tanda Agunan (KTA), Kredit Multiguna (KMG), sampai pinjaman online tidak boleh ada unsur ‘premanisme.’
Debt collector harus tahu etika dalam menagih utang yang benar kepada nasabah. Antara lain:
• Debt collector telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku
• Debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan perbankan, leasing, maupun fintech lending, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan
• Penagihan dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah
• Penagihan dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
• Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain nasabah
• Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
• Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili nasabah
• Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 wilayah waktu alamat nasabah
• Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya boleh dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan nasabah.
Jika terus diganggu, bahkan mendapat perlakuan buruk dari debt collector, tak perlu panik. Wadah pengaduan konsumen saat ini sudah banyak.
Lembaga-lembaga berwenang akan siap membantu Anda dalam menghadapi rongrongan debt collector nakal.
Dengan demikian, tercipta keadilan sehingga Anda tak lagi merasa dirugikan.(Anis)
Komentar
Posting Komentar