Bejat! Seorang Ayah di Dusun Salopo Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri


SUARA-TORAJA.COM, LUWU UTARA  -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara mengamankan seorang tersangka kasus dugaan pemerkosaan bernisial SU (50), Kamis (16/12/2021).


Tersangka yang berprofesi sebagai petani itu, memerkosa tiga orang perempuan Anak Baru Gede (ABG) PU (19), PI (19) dan TI (18), yang masih dibawah umur. Dua orang korban PU dan PI merupakan anak kandung pelaku.


Kasatreskrim, Iptu Putut Yudha Pratama mengatakan, tersangka SU merupakan warga Dusun Salipo, Desa Dandang, Kecamatan, Sabbang Selatan. Ia ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap tiga perempuan yang masih di bawah umur.


"Korbannya tiga orang. Mereka masing-masing masih anak di bawah umur," kata Kasatreskrim.


Iptu Putu mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 253 / XII / 2021 / SPKT, tanggal 15 Desember 2021. Dimana, ketiga korban masing-masing mengaku telah diperkosa oleh pelaku.


"Para korban ini masih merupakan anak dari  pelaku. Dua korban tercacat masih berstatus pelajar," ujarnya.


Pelaku memerkosa korban masing-masing ditempat berbeda. Korban PU saat pertama kali diperkosa oleh pelaku masih duduk di bangku SMP pada tahun 2017. Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi bejat itu terhadap korban PU.


"Jadi korban diancam oleh pelaku agar tidak memberitahu siapapun atas apa yang telah dilakukannya," katanya.


Pada sekitar tahun 2020, pada saat pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar tiba-tiba Ibu korban sedang dikerjai oleh pelaku. Ibu korban sempat menangis, namun di dengar pelaku sehingga pelaku berhenti mengerjai korban PU.


"Lalu Ibu korban diikuti pelaku. Yang terakhir pelaku menyetubuhi korban 12 Desember 2021 pada malam hari. Saat itu korban sedang tertidur," katanya.


Korban lainnya, PI diperkosa pertama oleh pelaku pada tahun 2020 dan terakhir dilakukan pada 13 Desember 2021. Saat itu korban sedang tidur bersama PU Kaka kandungnya. 


"Korban sempat melakukan perlawanan, namun karena pelaku lebih kuat dan diancam. Korban hanya bisa pasrah. Korban PU dan PI ini adalah saudara kembar," ujarnya.


Sedangkan, kata dia, korban lainnya TI adalah sahabat dari korban PU dan PI. Korban TI diperkosa oleh pelaku dirumah PU saat ia sedang bermain pada Mare sampai Oktober 2021. Kejadian persetubuhan pertama dilakukan oleh pelaku kepada korban pada bulan April 2021 dengan cara pelaku masuk kedalam kamar saat korban TI sedang tidur dengan PU.


"Seperti korban lainnya, korban TI juga diancam bahkan sempat dicekik. Korban diperkosa berkali-kali oleh pelaku," ujarnya.


Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," katanya.(Red/GlH)

Komentar